Pandeglang – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, ditangkap polisi. Pria berinisial S (30) ini ditangkap saat berada di rumahnya di wilayah Pandeglang, Kamis (19/10/2017).
“Pelaku diamankan di rumahnya, setelah itu dibawa ke Polres pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan melakukan pengembangan terhadap pelaku lain,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Ary Satriyan, Senin (23/10/2017).
Selain mengamankan pelaku, Polres Pandeglang juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Vixion yang sudah dipindah tangankan.
“Barang bukti ditemukan di Mandalawangi, berdasarkan hasil pengembangan sementara ini ada lima unit motor yang telah diamankan,” jelas Ary.
Maraknya pencurian Kendaraan bermotor, Kapolres meminta agar masyarakat berhati-hati saat memarkir kendaraanya, lantaran pelaku pencurian bisa kapan saja melakukan perbuatan tersebut.
“Masyarakat harus lebih waspada lagi, terutama kalau parkir sembarangan, harus menggunakan kunci ganda, karena dalam hitungan menit bahkan detik pelaku bisa mengambil ranmor miliknya,” pesan Ary.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.(Zie)