Lebak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menahan Jahari, Kepala Desa (Kades) Umbul Jaya, Kecamatan Banjarsari. Jahari resmi ditahan setelah kejaksaan menerima berkas tahap 2 dari Polres Lebak.
BACA JUGA: OTT Kepala Desa Nameng, Polisi Amankan Rp12 Juta dan Toyota Fortuner
Jahari ditahan di Rutan Kelas IIB Rangaksbitung. Berkas perkara Jahari terkait dugaan penggunaan ijazah palsu paket A atau setara SD saat pencalonannya pada Pilkades 2016 dinyatakan lengkap alias P21.
“Ya, berkas tersangka J dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian dan gelar perkara,” kata Kasi Pidum Kejari Lebak, Surya Dharma, Senin (23/10/2017)
Penahan terhadap Jahari merupakan subjektivitas penyidik dan dalam rangka mempermudah proses penyidikan sekaligus pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.
“Tersangka dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara,” jelasnya.
BACA JUGA: Kades di Lebak Nikahi Gadis 13 Tahun, Begini Curhatnya
Terpisah, Camat Banjarsari, Abdurohim mengatakan, penahanan Jahari tidak mempengaruhi terhadap roda pemerintahan di Desa umbul Jaya.
“Sementara oleh sekdes. Tapi itu pun surat menyurat yang tidak mengikat, bukan di tataran kebijakan,” katanya.(Nda)