Serang – Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyita satu ekor elang Brontok dan dua ekor kucing hutan yang dipelihara warga Cilegon.
BACA JUGA: BBKP Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Hewan Dilindungi Asal Papua
Kasi BKSDA Jawa Barat Wilayah I Serang Andre Ginson mengatakan, petugas langsung diterjunkan setelah mendapat laporan adanya warga yang memelihara satwa yang dilindungi.
Kepala Seksi ( Kasie ) BKSDA Jawa Barat wilayah 1 Serang Andre Ginson mengatakan hasil laporan tersebut pihaknya menerjunkan anggotanya untuk mengambil tindakan untuk menyita beberapa hewan langka tersebut dengan cara bernegosiasi dengan pemilik hewan.
“Kita bernegoisasi, dan pemiliknya (Suandi) sepakat menyerahkan satwa itu ke petugas,” kata Andre, Selasa (24/10/2017).
BACA JUGA: Beri Izin Pentas Lumba-lumba, Pemkot Tangerang Dianggap Dukung Kekejaman Terhadap Satwa
Andre menjelaskan, untuk menghilangkan sifat jinak ketiga ekor satwa sebelum dilepas ke habitatnya, petugas akan mengirim ke karantina di wilayah Bogor.
“Kalau langsung kita lepas ke alam terbuka berbahaya, bisa mati atau kembali diburu. Kita titipkan dulu ke lembaga konservasi selama 1 sampai 5 bulan agar sifat buas dan bisa mencari makan sendiri,” paparnya.(Nda)