Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP, Tokoh Baduy Sebut Beda dengan Sunda Wiwitan

Date:

Lebak – Makhamah Konstitusi mengizinkan penghayat kepercayaan dicantumkan ke dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, hal tersebut ditolak oleh tokoh masyarakat adat Baduy, Dainah.

Dihubungi Banten Hits, Rabu (8/11/2017), Dainah mengaku tak setuju. Menurutnya, penghayat kepercayaan berbeda dengan kepercayaan yang dianut masyarakat Baduy.

“Kami mah hayangna oge nu dicantumkeun “Selam Sunda Wiwitan” lain penghayat kepercayaan eta mah beda deui alirana (Kita mau yang dicantumkan itu Selam Sunda Wiwitan bukan penghayat kepercayaan karena beda alirannya),” ungkap Dainah.

BACA JUGA: Foto Warga Baduy “Masyarakat Sunda Menolak FPI” Bikin Geram Netizen

Menurutnya, Selam Sunda Wiwitan yang dianut 11.700 warga Baduy menjurus ke agama Islam lantaran masih ada beberapa persamaan seperti mengucap dua kalimat syahadat.

“Saya minta tolong kalau bisa tolong dibantu agar Selam Sunda Wiwitan bisa dicantumkan di KTP bukan Penghayat Kepercayaan, sebab itu beda aliran pak,” tandasnya.

Dibolehkannya penghayat kepecayaan masuk di kolom agama disampaikan dalam MK dalam putusan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP.

Dilansir dari kompas.com, Majelis Hakim MK menerangkan, hal itu diperlukan untuk mewujukan tertib administrasi kependudukan mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam.

BACA JUGA: Pemuda Asal Lebak Jadi Pembicara di Konferensi Internasional, Paparkan Kearifan Lokal Masyarakat Baduy

Hal ini diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang UU Adminduk.

“Bahwa agar tujuan mewujudkan tertib administrasi kependudukan dapat terwujud serta mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam, pencantuman elemen data kependudukan tentang agama bagi penghayat kepercayaan hanya dengan mencatatkan yang bersangkutan sebagai ‘penghayat kepercayaan’ tanpa merinci kepercayaan yang dianut di dalam KK ataupun KTP-el, begitu juga dengan penganut agama lain,” ujar Hakim MK Saldi Isra dalam putusannya, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...