Kabur dari Kejaran Imigrasi Bogor, WNA Arab Saudi Dideportasi

Date:

Tangerang – ANR (27) Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi harus berurusan dengan jajaran petugas Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno Hatta. Hal tersebut lantaran ANR membandel dengan melebihi batas izin tinggal di Indonesia.

 

ANR diketahui masuk ke Indonesia pada tanggal 09 September 2016 lalu. Ia pun sempat menjadi DPO Kantor Imigrasi Bogor sejak April 2017 lalu. 

“Saat akan diamankan, oleh petugas Imigrasi Bogor, ANR melakukan perlawanan dan sempat kejar-kejaran dengan petugas,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Enang Supriyadi Syamsi, Kamis (9/11/2017).

Dalam penangkapan ANR pihaknya bekerjasama dengan Kedutaan Besar Arab Saudi, Timpora dan Interpol.

“ANR dapat diamankan di bilangan Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2017). Dan hari ini, yang bersangkutan akan dilakukan deportasi dan juga akan ditangkal masuk ke Indonesia,” kata Enang.

Kepada petugas ANR mengaku datang ke Indonesia untuk berwisata di wilayah Bogor, Jawa Barat. Selama tinggal di Indonesia, ia pun mengaku sudah memiliki teman wanita. 

Atas perbuatannya, ANR pun dipulangkan ke negara asalnya Yakni Arab Saudi dan tidak diizinkan untuk datang kembali ke Indonesia.

“Orang Asing yang izin tinggalnya telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari, akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011,” tandasnya.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related