DPO Imigrasi Taiwan, Satu WNA Ditolak Kedatangannya di Indonesia

Date:

Tangerang – Jajaran Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan seorang warga negara Taiwan berinisial LCK (37). Hal tersebut lantaran pihak Imigrasi Bandara Soetta mendapatkan permintaan dari Imigrasi negara Taiwan.

 

Kepala Imigrasi Bandara Soetta Enang Supriyadi Syamsi menyatakan, LCK merupakan DPO kasus keimigrasian sejak 10 Oktober 2016 yang merupakan kerjasama dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Taiwan di Indonesia.

“Ia diamankan atas permintaan dari negaranya untuk tidak memasuki wilayah Indonesia, dan ini kerjasama antara Ditjen Imigrasi dengan kamar dagang Taiwan di Jakarta,” kata Enang.

Diketahui, LCK datang ke Indonesia melalui Istanbul, Turki menuju Jakarta dengan menggunakan pesawat Turkish Airlines TK-056. Ketika melapor diri ke konter Imigrasi, petugas menemukan data LCK identik dengan yang diminta pemerintah Taiwan.

“Melalui sistem yang kita miliki, dari semua in out (keluar masuk) orang asing melalui sistem itu terkunci. Kemudian kita tinggal membuka, kita dalami dan ternyata identik 100 persen makanya kita langsung tolak kedatangannya,” jelasnya.

LCK akhirnya dikembalikan ke negara asalnya menggunakan pesawat Eva Air, Kamis (9/11) pukul 14.00 WIB. 

“Saya juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada perwakilan negara asing di Jakarta atas kerjasama yang selama ini terjalin,” tandasnya.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...