Lebak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan mengkaji terlebih dahulu terkair putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan penghayat Kepercayaan masuk kolom agama di KTP.
Langkah tersebut dilakukan mengingat adanya penolakan dari warga Baduy yang menilai bahwa penghayat kepercayaan berbeda dengan kepercayaan yang dianut suku yang menetap di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar tersebut.
“Kita kaji dulu seperti apa lanjutnya nanti,” kata Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi seusai apel di TMP Sirna Rana Rangkasbitung, Jumat (10/11/2017).
Meski putusan MK sudah final, namun sebagai pemerintah daerah yang akan menjalankannya perlu dilakukan pengkajian terlebih dahulu.
“Apalagi warga Baduy kan keukeuh maunya Selam Wiwitan saja yang dicantumkan,” jelas Ade.
Menurut tokoh masyarakat Baduy, Dainah. Penghayat kepercayaan berbeda dengan kepercayaan yang dianut oleh 11.700 warga Baduy.
“Kami mah hayangna oge nu dicantumkeun “Selam Sunda Wiwitan” lain penghayat kepercayaan eta mah beda deui alirana (Kita mau yang dicantumkan itu Selam Sunda Wiwitan bukan penghayat kepercayaan karena beda alirannya),” ungkap Dainah, saat dihubungi Banten Hits, Rabu (8/11/2017).(Nda)