Nekat Edarkan Sabu, Mahasiswa Ditangkap Polisi di Tangerang

Date:

Tangerang – Peredaran sabu-sabu benar-benar mengkhawatirkan. Kali ini, seorang mahasiswa ikut mengedarkan sabu-sabu. Adalah AR (24), mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Tangerang akhirnya ditangkap anggota unit reskrim Polsek Mauk, Jum’at (10/11/2017).

 

AR diketahui sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan diamankan polisi saat sedang menunggu pembeli di Jalan Raya Mauk  – Kronjo tepatnya depan PLTU III Desa Lontar, Kec. Kemiri, Kabupaten Tangerang . Dari tangan dia, polisi menyita barang bukti satu bungkus pelastik bening berisikan sabu, serta satu HP yang ditengarai sebagai alat transaski barang haram tersebut.

“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik dan kasusnya sedang kita kembangkan guna meringkus tersangka lainnya,” kata Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro, Minggu (12/11/2017).

Kapolsek mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang menyatakan lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Usai mendapatkan laporan, kemudian sejumlah anggota langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

“Polisi langsung bergerak ke tempat itu, dan berhasil menangkapnya AR. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu dibungkus plastik klip bening,” ungkapnya.

Akibat perbuatan ini, pelaku diancam hukuman penjara paling singakt 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Karena telah melanggar pasal 114 ayat 1, dan atau Pasal 112 ayat 1, dan atau Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...