Dalami Kasus Tunda, Kejari Pandeglang Periksa Mantan Pejabat Dindik

Date:

Pandeglang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Pandeglang Dadan Tapif Daniel, Selasa (14/11/2017). Pemeriksaan guna mendalami kasus korupsi dana tunjangan daerah (tunda) guru tahun 2012-2014.

Dalam kasus tersebut, enam orang ditetapkan tersangka. Satu di antaranya yakni mantan Kasubag Keuangan Dindik Pandeglang Tata Sopandi divonis penjara selama enam tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang pada 12 Oktober 2017 lalu.

Selain Dadan, tiga orang lainnya yang juga diaperiksa penyidik adalah mantan Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan (PEP) Tateng Aji dan Asep E Setiawan. Mantan Sekretaris Dindik yang sudah berstatus tersangka yakni Nurhasan juga kembali diperiksa. Sebelumnya, pada Jumat (10/11) lalu, penyidik telah memeriksa mantan Kadindik Pandeglang periode 2015, Mochamad Amri.

Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Feza Reza mengatakan, keempat orang tersebut diperiksa untuk tersangka Ila Nurlaela (IN). Sekitar 30 pertanyaan ditanyakan penyidik kepada Dadan terkait tupoksinya sebagai kepala dinas.

“Ya, untuk saksi tersangka Ila,” kata Reza.

Jika ditemukan dua alat bukti, maka kata Reza bukan tidak mungkin adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Untuk tersangka IN kurang lebih sudah 11 saksi (pejabat) yang kami periksa. Tersangka bisa, kalau memenuhi dua alat bukti yang cukup,” jelasnya.(Nda)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...