Soal Putusan MK, Disdukcapil Pandeglang Persilakan Masyarakat Lapor

Date:

Pandeglang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, saat ini belum menerima permintaan masyarakat untuk memasukkan aliran kepercayaan para penghayat dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

Padahal Disdukcapil membuka pintu bagi penganut kepercayaan, untuk mengajukan pencantuman keyakinannya di kolom agama. 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, Tubagus Saprudin menjelaskan, hingga kini instansinya belum menerima satupun pengajuan dari individu maupun kelompok penghayatan. Ia pun belum mengetahui perihal keberadaan aliran kepercayaan di Pandeglang. 

“Selama ini Disdukcapil masih menginput keterangan agama berdasarkan permohonan dan laporan dari penduduk. Belum ada yang melaporkan,” ujar pria yang akrab disapa Apang itu, Jumat (17/11/2017).

Akan tetapi ia menegaskan, pihaknya akan mengakomodir permohonan penduduk yang ingin mencantumkan aliran kepercayaan sesuai putusan MK. Dirinya pun mengimbau agar penduduk tidak sungkan untuk melaporkan ke Disdukcapil agar kepercayaannya bisa diinput dalam identitas kependudukan.

“Setiap peristiwa kependudukan harus dilaporkan ke instansi pelaksana. Sesuai putusan MK kami akan melaksanakan pengiputan itu. Kami persilakan warga yang mengajukan untuk mengisi kolom agama kepercayaan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pandeglang, Tubagus Hamdi Maani mengaku tidak mempersoalkan putusan MK tersebut. Dirinya menilai, Indonesia bukanlah negara agama, melainkan negara demokrasi.  

“Pencantuman keterangan kepercayaan dalam kolom agama hanya masalah administrasi saja. Lagian Indonesia bukan negara agama. MUI tidak mempermasalahkan itu,” tandasnya.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related