Pandeglang – Tertangkap basah akan mencuri sebuah sepeda motor di Gedung Graha Pancasila Pandeglang, IL (23) warga Kampung Kalobarang, Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang digiring ke kantor polisi.
Aksi IL dipergoki anggota Polres Pandeglang yang tengah berpaatroli di Alun-alun Pandeglang.
“Diamankan petugas kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjuta,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Ary Satriyan, Kamis (22/11/2017).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy A 6615 MR warna Merah, satu unit Yamaha Fino A 4705 MS, kunci leter T dan kunci ukuran 8.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Ary.(Nda)