Pendeglang – Untuk melakukan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu tahun 2019. KPU Pandeglang menggelar rapat kerja koordinasi data wilayah dan data penduduk. Penyusunan faftar inventarisir wilayah serta usulan Dapil di Hotel Sofyan Inn Pandeglang, Selasa (5/12/2017).
“Kita tadi sampaikan terkait penyusunan penataan dapil untuk DPRD Kabupaten/Kota,” kata Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i dalam sambutannya, Selasa (5/11/2017).
Menurutnya, jika melihat data yang sudah diserahkan Disdukcapil ke KPU Pandeglang, untuk sementara jumlah penduduk Pandeglang sekitar 1.175.148 penduduk.
“Namun, data tersebut tidak bisa digunakan karena KPU Pandeglang menunggu data dari KPU RI melalui Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.
Suja’i menambahkan, data penduduk Pandeglang yang diterima KPU RI nantinya, tidak kurang dari 1 juta jiwa. Akan tetapi, jika jumlah penduduk Pandeglang kurang dari 1 juta, maka kursi untuk Pandeglang akan berkurang dari 50.
“Semoga nanti data penduduk yang diterima oleh KPU RI dari Kemendagri melalui Disdukcapil kabupaten/kota, jumlah penduduknya lebih dari 1 juta,” jelasnya.
Komisioner KPU Pandeglang Ade Mulyana, menambahkan prinsip penataan dapil dan alokasi kursi yaitu kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional
“Proporsionalitas, integralitas wilayah, coterminus, kohesivitas, dan kesinambungan dengan pemilu sebelumnya,” tandasnya.(Zie)