Dua Bulan jadi Mucikari, Suherman Ditangkap Polsek Panongan

Date:

Tangerang – Unit Reskrim Polsek Panongan mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat adalah muncikari prostitusi online atau daring yang menawarkan wanita penghibur dengan tarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk sekali kencan.

 

Pelaku diketahui bernama Suherman (43) warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Pria tersebut ditangkap polisi di Hotel Amaris Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang usai mengantarkan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada laki-laki hidung belang di hotel tersebut, Rabu (13/12/2017).

Dalam kasus ini terungkap bahwa tersangka sebagai perantara mencari pelanggan pria hidung belang yang membutuhkan teman kencan dengan menggunakan sarana telpon seluler.

“Biasanya pelaku ini berhubungan dengan pelanggannya via telpon, lalu janjian di hotel tempat pria hidung belang itu menginap, lalu baru mengantar wanitanya,” ungkap Kapolsek Panongan Trisno Tahan Uji saat dihubungi Banten Hits, Jum’at (15/12/2017).

Setelah diselidiki lebih dalam, diketahui ternyata pelaku sudah dua bulan menjalani bisnis tersebut, dan sudah ada puluhan pelanggan yang dirinya terima.

“Dari pengakuan pelaku sudah dua bulan menjadi mucikari,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka Suherman bakal dijerat dengan pasal 2 dan pasal 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...