Bawa Kabur Mobil Teman, YP Ditangkap di Kyriad Hotel

Date:

Tangerang – Seorang pelaku yang diduga menggelapkan mobil Honda Mobilio B 1141 ZD milik temannya, YP (27), ditangkap aparat kepolisian Polsek Panongan. YP merupakan warga Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

 

“Awalnya korban datang kerumah pelaku untuk membahas masalah pekerjaan seperti angsuran mobil, GPS mobil, lalu saat sedang mengobrol, pelaku masuk kedalam rumah,” kata Kapolsek Panongan, AKP Trisno Tahan Uji, Sabtu (16/12/2017). 

Saat keluar, pelaku mengambil Kunci mobil korban dan meminta izin untuk membawa mobil korban dengan alasan membeli galon. 

“Korban pun menyerahkan Kunci mobilnya kepada pelaku, namun saat ditunggu, pelaku tidak juga pulang dan mengembalikan mobil korban,” ujar Trisno. 

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panongan. Saat dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku berada di sebuah hotel di kawasan Neglasari, Kota Tangerang. 

“Pelaku kita tangkap saat berada di Kyriad Hotel, namun kendaraan korban tidak berada bersama pelaku,” tutur Trisno.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sementara kendaraan korban masih dilakukan pencarian.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...