Tangerang – Tim Pemenangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Banten, khususnya di Kota Tangerang menyusul ditemukan dugaan kuat terjadinya pelanggaran aturan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
BACA JUGA: Tim Rano-Embay Minta PSU Ulang di Kota Tangerang
Ketua Tim Pemenangan Rano-Embay, Ahmad Basarah dalam konferensi pers di Posko Pemenangan Rano-Embay, Kawasan Modernland, Kota Tangerang, Jumat (17/2/2017) mengungkapkan, dugaan kecurangan-kecurangan saat pelaksanaan Pilgub Banten di Kota Tangerang.
Menurutnya, temuan pihaknya cukup jelas dan gamblang, soal adanya dugaan tindakan pelanggar administrasi, pelaksanaan, maupun pidana pemilu.
“Misalkan tingkat partisipasi 360 persen. Itu hanya terjadi di Tangerang. Penyandang disabilitas mencapai 165 persen, barangkali hanya di sini. Maka legal action akan kami lakukan sesuai aturan hukum yang ada,” tegas Ahmad Basarah seperti dilansir siaran pers tim pemenangan Rano-Embay.
Ketua Tim Badan Hukum DPP PDIP Sirra Prayuna menambahkan, 80 persen kecamatan di Tangerang terjadi pembongkaran kertas ilegal saat transit tanpa ada saksi.
“Aturannya, seharusnya ada mekanisme perpindahannya. Kami temukan hampir 80 persen pembongkaran di mana ada dugaan unsur kejahatan pemilu,” jelas Sirra.
Di Kecamatan Karawaci, lanjutnya, banyak pemilih yang tak mendapat formulir undangan C6 dan tak dapat memilih dengan KTP. Ada bukti dan dugaan kuat bahwa formulir C6 dikumpulkan lalu ditransaksikan untuk bisa memilih di TPS lain.
Belum lagi temuan soal dugaan penggelembungan suara yang diupload di website KPUD yang kemungkinan besar dilakukan demi mempengaruhi persepsi publik melegitimasi kemenangan salah satu calon. Menjadi masalah karena upload data itu tanpa formulir C1 seperti prosedur yang diatur.
Sirra juga menyebut, penyelenggara Pilgub Banten di Kota Tangerang tidak independen dan memihak kepada salah satu pasangan calon, yakni Ketua KPUD Kota Tangerang Sanusi Pane. Oknum tersebut diduga telah melakukan berbagai tindakan yang patut diduga condong terhadap salah satu pasangan calon.
BACA JUGA: Tim Hukum Rano-Embay Akan Laporkan Ketua KPU Kota Tangerang ke DKPP
Atas berbagai dugaan yang ditemukan, Sirra menyatakan pihaknya masih akan menyisir dan memverifikasi data ke seluruh kecamatan. Hasilnya akan dilaporkan ke Kepolisian dan Bawaslu setempat.(Rus)