Banten Hits – Sebuah minimarket Alfamart di Jl. Raya Cibiuk No 2, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2010.
Selain jaraknya yang sangat berdekatan dengan pasar tradisional, juga karena tidak dilengkapi dengan papan nama atau atribut sebagaimana pada umumnya.
Wartawan Pantauan Banten Hits, Saepullah yang melakukan penelusuran melaporkan, minimarket tersebut berada di Pasar Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang dan jaraknya diperkirakan hanya 20 meter dari pasar tradisional.
Minimarket tersebut juga tidak menggunakan atribut Alfamart seperti pada umumnya. Selain tidak adanya papan nama, para pegawainya pun mengenakan seragam batik.
Amir (36), salah seorang warga mengatakan minimarket tersebut sudah dibangun sejak beberapa bulan lalu dan langsung beroperasi.
“Awalnya saya kira bukan Alfa, seperti toko atau kios . Setelah saya lihat orang yang belanja plastiknya ada merek Alfa,” kata pria yang juga berjualan di dekat minimarket tersebut.
Mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Waralaba Pusat Perbelanjaan Daerah dan Toko Modern, Kabupaten Pandeglang menegaskan, bahwa jarak antara waralaba bentuk minimarket dengan pasar tradisional minimal 200 meter.
Pihak Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) Kabupaten Pandeglang belum bisa dimintai keterangan terkait persoalan ini. Pejabat instansi terkait yang berupaya ditemui Banten Hits sedang tidak berada di tempat. (Uud)