Polisi Tangerang Bongkar Aksi Tipu-tipu Mafia Tanah ‘Sulap’ 553 Hektar Tanah Timbul di Pantai Utara

Date:

Polisi Tangerang bongkar aksi tipu-tipu mafia tanah yang sulap’ 553 hektar tanah timbul di Pantai Utara Tangerang. (FOTO ILUSTRASI: Google.com)

Berita Tangerang – Polisi Tangerang, yakni jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar aksi tipu-tipu komplotan mafia tanah yang ‘menyulap’ tanah timbul akibat sedimentasi atau pembentukan daratan secara alamiah akibat tanah yang terbawa arus di pantai utara Tangerang menjadi seolah-olah tanah garapan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni R (52), mantan Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang bersama dua rekannya, yakni HS (58) dan H (64).

Salah satu tersangka, HS sempat mengajukan prapradilan melalui kuasa hukumnya. Namun, upanya tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa, 23 Januari 2024 melalui hakim tunggal Baseline Sihombing.

Tanah Timbul di Laut Dibuatkan Dokumen

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah ini berawal dari laporan salah satu LSM kepada Kades Kohod pada bulan Agustus 2023 lalu. Selanjutnya temuan tersebut dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.

Berdasarkan laporan tersebut, proses penyelidikan dan penyidikan pun dilakukan unit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dengan memeriksa saksi-saksi termasuk ahli hukum pidana.

“Jadi, terdapat tanah timbul di laut, yang telah dibuatkan dokumen palsu berupa surat keterangan tanah garapan oleh mantan kepala desa berinisial R (52),” kata Zain, Jum’at 26 Januari 2024.

Sebelum menetapkan status tersangka, Polisi terlebih dahulu telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi ahli yang berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan, serta ahli hukum pidana.

“Berdasarkan keterangan ahli bahwa tanah tersebut merupakan tanah timbul berupa daratan yang terbentuk secara alami karena proses pengendapan di pantai, seharusnya penguasaan tanahnya dikuasai oleh negara. Namun, oleh tersangka R dibuatkan dokumen palsu atas permintaan tersangka HS dan H,” terangnya.

Kuasai 553 Hektar 

Adapun jumlah bidang lahan yang telah dibuatkan dokumen palsu itu sebanyak 94 bidang seluas 553 hektare dikuasai oleh HS dan H kemudian ditawarkan kepada sejumlah pengembang. Dan tersangka R (mantan kades) menerima sejumlah uang sebagai kades yang menandatangani dokumen tanah timbul tersebut.

“Tanah Laut itu bisa dimanfaatkan, namun dengan syarat wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut,” tutur Kapolres.

Pengungkapan kasus yang dilaporkan pada Agustus tahun lalu ini di akui Kapolres cukup lama, hal tersebut disebabkan tersangka HS dan H selalu mangkir dari panggilan Polisi dan H sempat dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

“Ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...