Iti Jayabaya vs Kolom Kosong?

Date:

Pertengahan Juni lalu, KPU RI resmi melaunching Pilkada serentak tahun 2018. Terdapat 171 daerah yang akan menggelar perhelatan demokrasi elektoral ini, terdiri dari 17 provinsi, 39 kota (dua diantaranya di Banten : Tangerang dan Serang) dan 115 kabupaten (dua diantaranya di Banten : Lebak dan Tangerang).

Tahapan pelaksanaannya sendiri baru akan dimulai pada bulan Oktober 2017 mendatang yang akan ditandai dengan proses pemutakhiran data pemilih, kemudian disusul dengan proses pendaftaran pasangan calon yang diperkirakan pada bulan Desember 2017.

Pasca launching ini tensi politik di berbagai daerah mulai menghangat, termasuk di Banten, terutama Kota Serang dan Kota Tangerang. Setidaknya dapat dicermati dari mulai maraknya baligo, poster dan spanduk para bakal calon di arena publik, komunikasi politik yang dilakukan para pihak yang mulai dinamis, dan beberapa deklarasi dukungan yang mulai dihelat.

Tetapi berbeda dengan Serang dan Tangerang, Lebak terasa masih sangat adem. Nyaris tanpa baliho, spanduk, dan poster para bakal calon sebagai penanda bakal ada kontestasi politik. Pun belum terdengar gairah munculnya figur-figur dengan perangkat timsesnya, kecuali riuh di facebook. Deklarasi ada, tetapi baru dilakukan oleh 3 partai politik; itupun hanya untuk pasangan petahana. Mengapa Lebak relatif sunyi dari aura pesta demokrasi ini?

Isyarat Calon Tunggal

Sejauh yang dapat dicermati, kurang bergairahnya aura pilkada di Lebak ini tampaknya bersitemali dengan posisi petahana yang sangat kuat. Paling tidak inilah yang dikalkulasi dan diperkirakan banyak pihak. Iti Octavia Jayabaya, apalagi jika kelak benar-benar kembali tandem dengan Ade Sumardi, dinilai memiliki hampir semua kriteria yang diperlukan, bukan saja untuk maju sebagai kandidat, tetapi lebih dari itu: kriteria untuk memenangi kontestasi pilkada dengan mudah. Iti adalah petahana; relatif kaya-raya; populer sudah pasti; ketua sebuah partai papan atas; dan tentu saja : anak Jayabaya, local strongmen dan local boss tanpa tanding di Lebak.

Dengan segala kelebihan itulah kemudian banyak pihak, yang sebutlah literate secara politik (aktifis segala jenis ormas dan komunitas, pers, LSM, kiai, jawara, akademisi) menangkap sebuah isyarat dan kecenderungan anomali demokrasi sekaligus ironika pilkada, yakni calon tunggal ! Ya, Iti Jayabaya (entah dengan siapapun jadinya nanti berpasangan) memiliki potensi besar untuk menghadirkan sebuah kontestasi unik : melawan kolom kosong.

Beberapa isyarat ke arah itu sekarang sudah mulai terlihat. Pertama, tiga partai besar di Lebak (berdasarkan peta perolehan kursi di DPRD), yakni PDIP, Golkar, dan Demokrat, dan satu partai menengah yakni PPP sudah memastikan diri mengusung Iti Jayabaya. Jumlah total kursi di DPRD dari empat partai ini adalah 28 kursi, lebih dari 50% kursi di DPRD Lebak. Andai saja jumlah kursi sebagai hasil konversi dari perolehan suara pada Pemilu 2014 ini berbanding lurus kelak dengan perolehan suara Pilkada, maka Iti Jayabaya sudah memenangi kontestasi sebelum Pilkada digelar.

Kedua, sejauh ini belum ada bakal penantang yang, mohon maaf, “berkelas” jika diukur dari kriteria paling penting yang dibutukan, yakni kecukupan logistik (finansial) yang dalam perhelatan Pilkada selama ini praktis menjadi syarat nomor satu bagi partai-partai politik. Sanuji Pentamarta (politisi PKS), tentu memiliki pengalaman panjang sebagai politisi; dikenal lurus dan berintegritas; dan memiliki kader-kader partai yang militan; lumayan populer juga.

Tetapi, semua orang tahu belaka, Sanuji adalah ayah yang sederhana. Lalu Akhmad Jajuli (politisi Golkar), dalam hal pengalaman sama dengan Sanuji; dikenal dekat dengan keluarga Ratu Atut; dan saya yakin punya kompetensi. Tapi selain kurang dikenal publik, perkara finansial (meski duit teu kongkolongok) tampaknya juga belum sebanding dengan Iti yang pasti disupport habis oleh ayahandanya, Jayabaya. Terakhir Cecep Sumarno; mestinya sudah berhitung soal kesiapan finansial dan logistik. Tetapi, selain masih minus pengalaman politik dan birokrasi; Cecep juga masih jauh dari dikenal publik.

Nah, dengan kondisi sebagaimana dipaparkan dalam poin kedua diatas, berdasarkan riset-riset tentang perilaku partai politik dalam proses kandidasi pilkada, saya tidak yakin 6 partai tersisa ada yang berminat mengusung mereka. Kecuali tentu saja PKS bagi Sanuji. Masalahnya kemudian, PKS hanya memiliki 5 kursi di DPRD. Masih butuh minimal 5 kursi lagi untuk dapat mengusung pasangan calon; dan untuk menggenapkan jumlah kursi sebagai syarat pengajuan bakal paslon itu, lagi-lagi PKS dan Sanuji akan berhadapan dengan persoalan negosiasi ongkos politik.

Isyarat yang terakhir, sampai sejauh ini saya belum melihat ada gerakan masif masyarakat sipil yang, sebutlah pro-perubahan, yang dapat “memaksakan” peta konstelasi kepolitikan kandidasi bergerak dinamis sedemikian rupa ke arah terpolarisasinya orientasi pencalonan partai-partai politik. Paling tidak, gerakan itu dapat mempengaruhi 6 partai sisa untuk tidak mengarahkan dukungan kepada petahana. Lalu sepakat membangun koalisi menghadirkan satu bakal paslon. Sebutlah Sanuji (PKS) dan Haji Anda/Oong Syahroni (Gerindra) misalnya. Atau Sanuji dan Akhmad Jajuli, atau Sanuji dan Cecep Sumarno.

Kolom Kosong atau Calon Barbie ?

Meski keberadaannya dijamin oleh Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang intinya menyatakan Pasal 49 ayat (9) UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup pengertian termasuk menetapkan 1 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur peserta pemilihan setelah jangka waktu 3 hari dimaksud terlampaui namun tetap hanya ada satu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon tunggal bukanlah sesuatu yang sehat dalam demokrasi.

Gejala ini mengisyaratkan banyak segi anomali demokrasi sekaligus ironika pilkada. Pertama, kehadiran calon tunggal menunjukkan kegagalan partai politik dalam dua hal : kaderisasi dan pelembagaan partai politik sebagai pemasok calon-calon pemimpin dan penyalur keragaman aspirasi rakyat. Kedua, calon tunggal mengisyaratkan betapa semakin hegemoniknya kekuatan uang dalam membajak sekaligus merusak proses berdemokrasi. Ketiga, calon tunggal juga bisa jadi isyarat bahwa literasi politik warga di daerah setempat memble. Illiterate!

Oleh karena itu kehadiran calon tunggal harus dihindari. Tentu dengan cara-cara yang legal secara hukum sekaligus elegan secara politik. Maksudnya jangan sampai terjadi juga, bahwa calon penantang petahana sesungguhnya hanyalah “boneka barbie” yang disiapkan oleh pemodal atau bandar pengusung petahana sendiri. Secara hukum tentu dengan mudah bisa legal; yang penting ia dicalonkan oleh partai atau gabungan partai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tetapi secara politik kelakuan sejenis ini sangat tidak elegan, jauh dari fair, nir-etika, dan tentu saja menciderai esensi demokrasi.

Bagaimana jika kemudian faktanya memang tidak ada seorangpun yang sanggup maju, baik melalui partai yang nyata-nyata butuh ongkos politik mahal maupun melalui jalur perseorangan yang tidak kalah mahalnya ? Hemat saya, biarkan saja calon tunggal itu hadir dan biarkan pula ia bertarung melawan kolom kosong ketimbang harus memilih satu diantara dua paslon yang (pada hakekatnya) sama-sama tampil di pentas dusta dan kontestasi kebohongan!

Penulis adalah Agus Sutisna, Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Tangerang

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Menikmati Jalur Mudik Lebak

BantenHits - Selama bulan Ramadan saya melakukan kunjungan dua...

Mencari Independensi Media Dalam Pemberitaan Politik

Bantenhits - Peran media dalam panggung politik kontemporer semakin...

Gunung Batu Desa Anti Korupsi

Bantenhits - Beberapa waktu yang lalu, Selasa, 31 Januari...

Geger Sambo dari Perspektif Mahasiswa Komunikasi; Catatan Kritis untuk Perubahan Polri

Mata publik seolah tak pernah berhenti menguntit setiap detail...