Diperiksa KPK Terkait Suap Pembangunan Transmart, Edi Ariadi Akui Ada Sejumlah Pertemuan

Date:

Cilegon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Wali Kota Cilegon Edi Ariadi terkait kasus suap perizinan Amdal pembangunan Transmart di Kawasan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC).

Edi yang diperiksa sebagai saksi pada Jumat (16/10/2017) selama 6 jam mengaku dicecar delapan pertanyaan oleh penyidik lembaga antirasuh. Kasus ini turut menjerat Wali Kota Cilegon non aktif Iman Ariyadi.

BACA JUGA: Uang Suap untuk Wali Kota Cilegon Diduga untuk Muluskan Izin Pembangunan Transmart

“Hanya review saja sebenarnya. Dari mulai awal, kemudian saya hadir (dalam rapat-rapat) lalu saya jelaskan soal rencana PT KIEC seperti apa waktu itu, ya saya jelaskan,” kata Edi, kepada awak media, di Gedung DPRD Cilegon, Senin (16/10/2017).

Edi mengakui, memang ada sejumlah pertemuan antara Pemkot Cilegon dengan sejumlah pihak sebelum akhirnya terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Namun, Edi tidak merinci siapa saja yang hadir dalam pertemuan tersebut.

“Ada pertemuan pertama, kedua dan ketiga sampai terjadi permasalahan (suap) itu. Kebetulan, kalau saya tidak sampai ke sana ya,” ujarnya.

BACA JUGA: Modus Baru Suap Wali Kota Cilegon, Dana Ditransfer ke Klub Sepak Bola Cilegon United

Ia membantah jika penyidik turut menanyakan aliran uang suap kepadanya. Edi menegaskan, dirinya hanya diperiksa seputar persoalan izin.

“Tidak ada pertanyaan aliran dana. Saya hanya menceritakan kronologis pertemuan-pertemuan saja dan yang saya sampaikan ke penyidik adalah yang saya tahu dan saya dengar,” pungkasnya.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan pembangunan Transmart di Kota Cilegon, salah satunya Wali Kota Iman Ariyadi. Iman bersama Kepala DPMPTSP Cilegon Ahmad Dhita Prawira dan seseorang bernama Hendry diduga sebagai penerima suap dalam pemulusan izin pembangunan pusat perbelanjaan tersebut.

BACA JUGA: Ditahan KPK, Iman Ariyadi Minta Didoakan Warga Cilegon

KPK mengamankan uang Rp1,152 miliar dalam kasus tersebut. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut, uang tersebut merupakan bagian dari komitmen sebesar Rp1,5 Miliar.

Tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti, Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro dan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...