Dua Pengedar Sabu di Lebak Dibekuk Polisi

Date:

Lebak – Jajaran Satres Narkoba Polres Lebak menangkap dua pengedar narkoba jenis Sabu berinisial ES (38) dan HPY (23) yang kerap beroperasi di wilayah Lebak. Dari tangan keduanya, belasan paket Sabu berhasil disita.

BACA JUGA: Dalam Sebulan 100 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polda Banten

Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan, pada 10 November 2017, petugas menangkap ES (38) di wilayah Jami Demang, Cipanas. Warga Guradog, Kecamatan Curugbitung, Lebak ini ditangkap saat tengah bertransaksi.

“Kita dapati satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga Sabu,” kata Dani saat ekspose, di Mapolres Lebak, Kamis (16/11/2017).

Dari ES, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus HPY (23) warga Sukasari Cipanas. Dari ES, polisi menyita 13 bungkus Sabu. Untuk 1 gram Sabu dijual pelaku senilai Rp1,2 juta.

“Kalau satu paket dijual oleh mereka Rp250 ribu,” ucapnya.

BACA JUGA: Petugas juga Amankan Pengguna Sabu di Apartemen Modernland Tangerang

Kedua pengedar barang haram tersebut dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Momor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” jelas Dani.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related