Nikahi Gadis 13 Tahun, Kades di Lebak Langgar Hak Anak

Date:

Tangerang – Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, usai anak-anak adalah di bawah 18 tahun. Di usia tersebut, seharusnya anak-anak berhak mendapatkan hak-haknya sebagai anak, di antaranya hak untuk mengenyam pendidikan, kesehatan, hak bermain dan hak mendapatkan kasih sayang dari orangtua dan keluarganya.

BACA JUGA: Andika Dorong Seluruh Daerah di Banten Layak Anak

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menyebut, hak-hak anak akan terenggut dengan pernikahan yang masih terlalu dini. Dengan demikian, menikahi anak di bawah umur merupakan pelanggaran terhadap hak-hak anak.

“Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dikhawatirkan terjadi pada pernikahan anak di bawah umur karena masih labilnya usia anak. Psikisnya yang belum siap sebagai ibu rumah tangga tentu bisa bermasalah nantinya, dan dikhawatirkan bisa memicu semakin tingginya angka perceraian,” kata Ketua LPA Banten, Uut Lutfi saat berbincang dengan Banten Hits, Senin (30/10/2017).

BACA JUGA: Tingkat Perceraian di Serang Meningkat Setiap Tahun

Tentu saja kata Lutfi, LPA sangat menyayangkan menikahi anak di bawah umur masih terjadi. Apalagi, hal itu justru dilakukan oleh seseorang yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat. Lutfi menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur, minimal usia pernikahan bagi perempuan adalah 16 tahun dengan catatan mendapatkan izin dari orangtua.

“Kalau pernikahan usia di bawah 16 tahun itu ada pengecualian. Akan tetapi itu pun berdasarkan pertimbangan hakim,” ungkapnya.

BACA JUGA: Kepala Desa di Lebak Dilaporkan ke Polisi karena Menikahi Gadis di Bawah Umur

Suka sama suka adalah salah satu alasan terjadinya pernikahan antara orang dewasa dengan anak di bawah umur. Namun, Lutfi berpandangan bahwa alasan suka sama suka merupakan bagian dari akibat. Menurutnya, ada faktor pemicu seperti bujuk rayu atau kemungkinan janji-janji palsu yang diberikan yang membuat sang anak tidak lagi mempertimbangkan masa depan dan akhirnya bersedia dinikahi.

“Karena kalau usia di bawah 16 tahun, kemudian dia mau menikah dengan orang yang sudah dewasa apalagi misalnya pria itu sudah beristri, pasti perempuan akan mempertimbangkan matang-matang. Analisis saya, ada bujuk rayu atau janji-janji palsu,” bebernya.

Namun yang perlu ditelusuri dari pernikahan tersebut adalah dugaan terjadinya eksploitasi anak.

“Kalau memang ternyata ada janji-janji atau iming-iming kepada orangtua anak sehingga orangtua mengizinkan anaknya yang masih di bawah umur berarti patut diduga ada eksploitasi. Ini kalau ada ya,” ucapnya.

Meski demikian, Lutfi tidak berharap pernikahan yang sudah terjadi berujung kepada perceraian. Dengan berbagai risiko yang bakal terjadi, hal yang perlu dilakukan adalah bagaimana menguatkan hubungan rumah tangga.

Apakah Kades Cibungur Suherman bisa terancam pidana karena menikahi gadis di bawah umur?

BACA JUGA: Kades di Lebak Nikahi Gadis 13 Tahun, Begini Curhatnya

“Apakah bisa dipidana atau tidak, pertanyaannya adalah ada tidak delik pidananya? Ini kan (pernikahan) ke pendataan. Tetapi, kalau ditemukan ekspolitasi, KDRT atau penelantaran maka itu bisa saja (pidana). Apalagi kalau pernikahannya dilakukan secara siri, maka negara (pengadilan) tidak punya peran di situ. Kalau pelanggaran hak anak jelas terjadi pelanggaran,” paparnya.

Agar hal serupa tidak terulang kembali, sosialisasi kepada masyarakat oleh LPA dan stakeholder bersama pemerintah sangat penting dilakukan. Pemahaman perlu diberikan agar orangtua tidak dengan mudah menikahkan anak yang masih di bawah umur.

“Masyarakat harus diberikan pengetahuan bagaimana dampak kesehatan fisik, psikis maupun reproduksi dari pernikahan di bawah umur. Soal faktor lain kenapa orangtua mengizinkan anaknya yang masih di bawah umur dinikahi memang belum kita dalami, tapi kalau yang mendorong adalah faktor ekonomi maka peran pemerintah memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Prinsipnya, usia anak tidak tepat untuk membangun mahligai rumah tangga,” jelas Lutfi.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Mucikari Penjual Gadis di Bawah Umur di Lebak

Ia berharap, Polres Lebak yang tengah menangani kasus tersebut bisa bekerja profesional dan optimal dengan mengedepankan prinsip-prinsip hak anak.

“Artinya bukan hanya mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetapi mengedepankan juga Undang-Undang Perlindungan Anak,” tutupnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...

Tak Ada Kabupaten Tangerang, Ini Wilayah-wilayah yang Jago Inovasi Pelayanan Publik di Banten!

Berita Banten - Wilayah-wilayah di Banten ini layak diapresiasi....